Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
pendaftaran-cpns.blogspot.com - SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) – Mimin awali pembahasan Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU ini dengan Pengertian SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.
Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Apa itu SITU? berikut ini adalah pembahasan tentang pengertian SITU.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat yang sengaja dibuat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah tempat / lokasi usaha agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.
SITU merupakan Surat resmi yang mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
SITU merupakan Surat resmi yang mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
Pentingnya Memiliki SITU
Setiap usaha yang memiliki tempat usaha perlu memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Peraturan SITU ini terdapat dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah, begitupun dengan sanksi hukumnya juga diatur berdasarkan pemerintah di tiap daerah, karena itu biasanya sanksinya berbeda - beda di tiap daerah.
Namun kebanyakan dari kasus - kasus terdahulu, sanksinya adalah ditutup / dihentikan kegiatan usahanya, atau bahkan tidak bisa mendapat izin - izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional usahanya.
Cara Mengurus SITU
Cara Pengurusan SITU. Berikut ini adalah tata Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) :
Berkas Untuk Pengurusan SITU
Berkas Pengurusan SITU. Sebelum mengurus SITU, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut ini adalah Berkas - berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU :
- Surat Permohonan yang berisi memohon tempat izin tempat usaha yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
- Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
- Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah dan camat
- Rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
- Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
- Kopian akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
- Kopian daftar anggota/pengurus atau pendiri badan usaha.
- Kopian IMB (Izin Membangun Bangunan) yang akan ditempati untuk berusaha.
- Surat keterangan sewa/kontrak bangunan atau ruangan jika bangunan bukan milik pribadi atau kontrak dari pihak lain.
- Kopian bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa), bila milik sendiri/pribadi (bukan sewa/kontrak dari pihak lain)
- Denah atau peta atau sketsa lokasi yang disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
- Jangan lupa kopian KTP dan Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4
- Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
Langkah - Langkah Pengurusan SITU
Pengurusan SITU. Berikut ini adalah Langkah - langkah Pengurusan SITU :
- Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
- Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
- Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
- Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
- Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
- Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
CONTOH SITU
Contoh SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Berikut ini adalah contoh SITU :
Cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama bukan?
Makanya, mulai sekarang ayo mengurus SITU dahulu sebelum melakukan praktek usaha, jangan sampai gara - gara tidak memiliki SITU ntar usahanya yang sudah maju malah di gusur atau dapat masalah - masalah akibat tidak memiliki SITU. Gak mau donk tempat usahanya yang udah berkembang di gusur???
Oke, untun hari ini sekian tentang Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU-nya, jika tidak berhalangan lain kesempatan ngabahas tentang sesuatu yang bisa bermanfaat buat semuanya lagi ^_^
Sebelum teman-teman ahiri membaca, lihat juga kumpulan contoh surat disini, okeee…. ^_^
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online
Oke, untun hari ini sekian tentang Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU-nya, jika tidak berhalangan lain kesempatan ngabahas tentang sesuatu yang bisa bermanfaat buat semuanya lagi ^_^
Sebelum teman-teman ahiri membaca, lihat juga kumpulan contoh surat disini, okeee…. ^_^
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online