Syarat Pendaftaran Pendamping Desa dan Kualifikasi yang dibutuhkan
Syarat Pendamping Desa - Pada postingan kali ini saya akan share Info mengenai Syarat Pendaftaran Pendamping Desa dan Kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi posisi yang dibuka.
Inilah syarat Pendaftaran dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi Tenaga Pendamping Desa secara umum:
Syarat dan Kualifikasi secara umum:
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Itulah Informasi mengenai Syarat Pendaftaran dan Kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengajukan lamaran menjadi Tenaga Pendamping Desa. Informasi ini akan saya update seuai perkembangan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Amin
Inilah syarat Pendaftaran dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi Tenaga Pendamping Desa secara umum:
Syarat dan Kualifikasi secara umum:
Syarat Pendaftaran
Pendamping Desa :
Berikut ini adalah syarat pendaftaran tenaga pendamping desa sesuai dengan jabatan :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
1.
Latar belakang
pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
2.
Memiliki pengalaman
kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua)
tahun
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
4.
Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
5.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
6.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
7.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
8.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
9.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
10.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (Lima puluh lima) tahun.
11.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
12.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
2. Pendamping Desa
Pemberdayaan (PDP)
1.
Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4
(empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan
fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
4.
Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
5.
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa
6.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
7.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan
pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang
dewasa
8.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
9.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
10.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
11.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
12.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
13.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
14.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
3. Pendamping Desa
Teknik Infrastruktur (PDTI)
1.
Latar belakang
pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III
(D-III)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk
D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan
infrastruktur di Desa
4.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
5.
Memiliki pengalaman
memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana
6.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
7.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa
8.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
9.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
10.
Pada saat mendaftar usia
minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
11.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
12.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
1.
Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1
(satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
4.
Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
5.
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
6.
Mampu melakukan analisis
kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
7.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
8.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
9.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
10.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
11.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
13.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
5. Tenaga Ahli
Infrastruktur Desa (TA-ID)
1.
Latar belakang
pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk
Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk
Strata 3 (S-3)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur
4.
Memiliki pengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat
5.
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
6.
Mampu melakukan analisis
kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
7.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
8.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur
Desa
9.
Berpengalaman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik
10.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
11.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
12.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
13.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
14.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
15.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
16.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
6. Tenaga Ahli
Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
1.
Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1
(satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam
pengembangan ekonomi perdesaan
4.
Memiliki pengalaman
dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota
5.
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
6.
Mampu melakukan analisis
kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
7.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
8.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif
9.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
10.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
11.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
13.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
7. Tenaga Ahli
Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
1.
Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1
(satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam
pengembangan ekonomi perdesaan
4.
Memiliki pengalaman
dalam pengembangan ekonomi pedesaan
5.
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
6.
Mampu melakukan analisis
kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
7.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
8.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan
9.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
10.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
11.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
13.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
8. Tenaga Ahli
Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
1.
Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1
(satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam
pengembangan teknologi tepat guna
4.
Memiliki pengalaman
dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa
5.
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
6.
Mampu melakukan analisis
kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
7.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
8.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna
pedesaaan
9.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
10.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
11.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
13.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
1.
Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1
(Strata-1)
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1
(satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.
Memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam
pengembangan pendidikan dan kesehatan
4.
Memiliki pengetahuan
tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta
pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
5.
Pengalaman dalam melakukan
fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
6.
Mampu melakukan analisis
kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
7.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
8.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan
9.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
10.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
11.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12.
Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
13.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14.
Bukan pengurus partai
politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15.
Tidak sedang memiliki
ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
Itulah Informasi mengenai Syarat Pendaftaran dan Kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengajukan lamaran menjadi Tenaga Pendamping Desa. Informasi ini akan saya update seuai perkembangan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Amin