Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS/ASN jalur Reguler, Fungsional dan Struktural
Iddev.website - Kenaikan Pangkat PNS/ASN. Berikut ini adalah informasi tentang Jenis, Alur dan syarat Kenaikan Pangkat PNS/ASN.
Kenaikan pangkat merupakan peningkatan golongan jenjang karir bagi PNS /ASN. Dengan kenaikan pangkat, kesejahteraan akan ikut meningkat karena diiringi oleh kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS/ASN.
Untuk pengurusan kenaikan pangkat, ada beberapa jenis kenaikan pangkat, alur dan syarat pengurusannya yang perlu diketahui.
Alur Pengurusan Kenaikan Pangkat
Alur kenaikan pangkat adalah :
PNS/ASN yang bersangkutan --- PPK (pejabat pembina kepegawaian) di bidang kepegawaian instansi masing masing --- BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Jenis Jenis Kenaikan Pengkat
Ada beberapa jenis kenaikan pangkat antara lain:
- Kenaikan Pangkat untuk Jalur reguler
- Kenaikan pangkat untuk pilihan jabatan fungsional tertentu
- Kenaikan pangkat untuk pilihan jabatan struktural tertentu
Syarat Kenaikan Pangkat
Berikut ini adalah syarat dan Berkas kenaikan pangkat :
1. Kenaikan pangkat untuk jalur REGULER
- PNS harus sudah 4 tahun dalam pangkat/jabatan terakhir
- Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
- SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
- Foro kopi SK jabatan fungsional tertentu (dilegalisir)
- SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
- Penilaian angka kredit (PAK)
3. Kenaikan Pangkat Jabatan Pilihan Jabatan Struktural
- Sudanh 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
- Foto kopi SK jabatan (dilegalisir)
- Foto kopi SK Pelatihan
- SPMT (surat perintah pelaksanaan tugas)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
Sumber : bkn.go.id
Ingat, seluruh pelayanan mutasi atau kenaikan pangkat kepegawaian tidak di pungut biaya (gratis),
Jika Bapak Ibu di kenakan biaya maka segera laporkan melalui laman lapor bkn